Jumat, 16 April 2010

KESELAMATAN KERJA


Keselamatan kerja, keselamatan kerja harus diutamakan dalam pekerjaan yang melibatkan hal-hal berbahaya seperti misalkan mesin-mesin produksi dan juga didunia konstruksi. Keselamatan kerja pada awalnya lebih ditujukan untuk menyelamatkan kepentingan ekonomis perusahaan karena kecelakaan, untuk selanjutnya menyelamatkan para pekerja di tempat kerja. Pendapat Prof. Iman Soepomo mengatakan bahwa istilah keamanan kerja lebih tepat daripada keselamatan kerja karena tujuannya kini adalah mencegah terjadinya kecelakaan dengan menciptakan keamanan di tempat kerja, bukan lagi sekadar menyelamatkan.
Hal lain yang juga diperlukan dalam rangka mendukung terlaksananya program keselamatan kerja adalah adanya suatu komite yang bertindak sebagai penilai efektivitas dan efisiensi program serta melaksanakan investigasi bila terjadi kecelakaan kerja untuk dan atas nama pekerja yang terkena musibah kecelakaan kerja. Apabila terjadi peristiwa demikian, maka hal-hal yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut :

• Membuat satuan kerja yang terdiri atas orang yang berkompeten dalam penanganan kecelakaan di area terjadi kecelakaan kerja.
• Memeriksa proses investigasi dan membuat laporan kecelakaan kepada pihak yang berwenang.
• Pengaturan pekerja setelah terjadi kecelakaan kerja.
• Pemeriksaan atas kecelakaan yang timbul di area kerja.
• Aturan bila terjadi pelanggaran (sanksi).
• Lingkungan Kerja terjadinya kecelakaan.
• Pelatihan, Instruksi, Informasi dan Pengawasan kecelakaan kerja.
• Kemungkinan resiko yang timbul dari kecelakaan kerja.
• Perawatan bagi korban kecelakaan kerja dan perawatan peralatan sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja yang telah dilakukan.
• Perlindungan bagi pekerja lain sebagai tindakan preventif.

Dari hal-hal diatas menunjukan bahwa keselamatan kerja adalah hal yang sangat penting atau bahkan hal yang utama, hal ini bisa dibuktikan dengan slogan-slogan yang ada didalam sebuah proyek pembuatan bangunan yaitu slogan “Safety First”.

KESEHATAN KERJA


Kesehatan kerja adalah hal yang sangat penting didalam dunia kerja khusus nya dunia industri yang bergerak dibidang produksi, kesehatan kerja hendaknya dapat dipahami betapa penting nya kesehatan kerja tersebut di dalam bekerja kesehariannya. Hal ini memiliki kepentingan yang besar, baik untuk kepentingan diri sendiri maupun dikarenakan aturan perusahaan yang meminta untuk menjaga hal-hal tersebut dalam rangka meningkatkan kinerja dan mencegah potensi kerugian bagi perusahaan.
Namun, seberapa penting kah perusahaan wajib menjalankan prinsip kesehatan kerja dilingkungan perusahaannya? Patut diketahui pula bahwa ide tentang kesehatan telah ada sejak dua puluh tahun yang lalu, namun hingga saat ini, masih ada pekerja dan perusahaan yang belum memahami korelasi antara kesehatan dengan peningkatan kinerja perusahaan, bahkan tidak mengetahui eksistensi aturan tersebut. Sehingga para pengusaha tidak mementingkan kesehatan para pekerja an menjadikan hal tersebut menjadi hal yang mahal dan dapat mengganggu proses para pekerja.
Untuk menjalani semua itu maka pemerintah telah menerbitkan undang-undang no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, yaitu :

1. mencegah dan mengurangi kecelakaan.
2. mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran.
3. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
4. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
5. memberikan pertolongan pada kecelakaan.
6. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
7. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluaskan suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran.
8. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan.
9. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
10. menyelenggarakan suhu dan kelembaban udara yang baik.
11. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
12. memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban.
13. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya.
14. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang.
15. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
16. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
17. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
18. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

Dari undang-undang yang dibuat tersebut, maka para pekerja dapat bekerja dengan tenang dan dapat menaikkan pendapatan perusahaan tempatnya bekerja tanpa harus memikirkan bagaimana membayar biaya pengobatan apabila pekerja tersebut sakit karena kesehatan mereka sudah dijamin oleh undang-undang.

Jumat, 09 April 2010

HUBUNGAN PERBURUHAN


Buruh dan majikan, majikan dan buruh. begitulah hubungan perburuhan yang ada di Indonesia. Di indonesia hubungan antara majikan dan buruh seringkali tidak seimbang, dikarenakan para buruh di Indonesia seringkali belum mempunyai kekuatan hukum yang kuat. padahal posisi dari kedua belah pihak sama-sama membutuhkan dan juga kedua belah pihak harus saling menghormati.

Saat ini, Kedudukan buruh di Indonesia masih sering dianggap rendah dan juga masih sering dicurangi oleh para pengusaha. padahal mereka dilindungi oleh undang-undang namun mereka sering merasa kalau mereka menuntut hak nya maka mereka akan dipecat dan tidak bisa mencari nafkah untuk keluarga nya lagi.

Maka dari itu, pemerintah khususnya pemda harus membuat yang jelas dan juga menguntungka bagi kedua belah pihak. Agar tidak terjadi lagi salah satu pihak tidak menjalankan kewajiban nya dan salah satu pihak tidak mendapatkan hak nya.

Senin, 05 April 2010

HUBUNGAN KERJA



Hubungan kerja biasanya diidentikkan dengan antara bos dengan karyawan, atasan dan bawahan, majikan dan pembantu, dll. Ada benarnya juga memang, tetapi tidak harus seperti itu. Karena hubungan kerja bisa dengan keadaan yang setara, karena pada dasarnya hubungan kerja itu adalah suatu hubungan yang timbul antara pekerja dan juga dengan pengusaha setelah diadakan perjanjian terlebih dahulu biasany dalam bentuk tertulis atau dalam bentuk kontrak. Dengan demikian hubungan kerja tersebut adalah bentuk perjanjian kerja antara kedua belah pihak yang pada dasarnya memuat hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.

Didalam hubungan kerja terdapat tiga unsur yaitu:
a. Kerja
Didalam hubungan kerja harus ada pekerja tertentu sesuai dengan perjanjian karena itulah dinamakan hubungan kerja.

b. Upah
Pada unsur ini pihak pengusaha yang harus menjalankan kewajibannya dan pihak pekerja yang harus mendapatkan hak nya. Karena Pengusaha sudah mendapatkan hasil dari apa yang sudah dikerjakan oleh para pekerja maka pekerja juga harus mendapatkan hasil yaitu upah.

c. Perintah
Dalam unsur ini harus ada yang pihak yang memberikan perintah, artinya satu pihak bisa memerintag dan pihak yang lain harus menjalankan perintahnya. Dalam hal ini pengusaha berperan sebagai pihak yang memberi perintah, dan pekerja berperan sebagai pihak yang harus menjalankan perintah.

Didalam sebuah hubungan kerja hendaknya harus ditulis diatas kertas agar apabila suatu saat salah satu pihak mengingkari perjanjian, maka pihak yang lain bisa menuntut ke pengadilan.

PENGERAHAN DAN PENDAYAGUNAAN TENAGA KERJA

Roda kehidupan terus berjalan, maka lapangan pekerjaan juga akan terus dibutuhkan. Sama hal-nya dengan lapangan pekerjaan, tenaga kerja juga pastinya akan terus dibutuhkan. akan tetapi akhir-akhir ini lapangan pekerjaan semakin sulit dikarenakan lapangan pekerjaan tidak banyak bertambah, sedangkan tenaga kerja semakin bertambah dari tahun ke tahun. oleh karena itu dibutuhkan alternatif tempat penyaluran tenaga kerja tersebut. didalam tulisan ini akan kita jabarkan informasi aspek-aspek yang terkait dengan pengerahan dan pendayagunaan tenaga kerja di berbagai bidang :

a. Informasi Ketenagakerjaan
Dalam rangka menyalurkan tenaga kerja yang semakin hari semkin bertambah, maka pemerintah daerah banyak melakukan langkah-langkah kebijaksanaan untuk meningkatkan perencanaan, evaluasi dan pemantauan tenaga kerja sebagai bagian dari pemanfaatan potensi sumber daya ma­nusia dalam pembangunan di daerah. pemerintah daerah banyak melakukan kegiatan pelatihan dan kursus untuk menunjang kemampuan pejabat-pejabat daerah tersebut agar dapat membangun daerah nya tersebut menjadi lebih maju, juga dengan mencari informasi-informasi tentang ketenaga-kerjaan dari daerah lain.

b. Penyaluran Tenaga Kerja
Setelah pemerintah daerah menyelengarakan berbagai kegiatan dan mencari informasi maka pemerintah daerah mulai melakukan penyaluran tenaga kerja diantaranya dengan Kegiatan penyaluran, pengerahan dan pendayagunaan tenaga kerja antar lokasi, antar kabupaten dan antar propinsi dalam rangka Antar Kerja Lokal (AKL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) maupun Antar Kerja Antar Negara (AKAN) terus ditingkatkan dalam setiap pemerintahan yang berjalan.

c. Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Terdidik
Demi menunjang tumbuh nya perekonomian daerah, pemerintah daerah mulai banyak meluncurkan Tenaga kerja sukrela(TKS). TKS ini adalah tenaga kerja yang tidak terserap oleh lapanga kerja formal, Penugasan dan pengabdian TKS terdidik pada dasarnya diarahkan untuk menjadi pengusaha dan wiraswasta atau konsultan usaha-usaha produktif serta tenaga teknis di sektor-sektor pembangunan. TKS ini sendiri nantinya diharapkan akan mampu membuat lapangan kerja baru untuk mengatasi melimpahnya angkatan kerja usia muda terdidik yang tidak tertampung dalam lapangan kerja formal.

d. Pengembangan Usaha Mandiri dan Sektor Informal
Pengembangan Usaha Mandiri dan sektor informal sebenarnya sudah mulai dilakukan sejak dulu guna memperluas lapangan kerja di daerah pedesaan dalam bidang-bidang usaha jasa, industri rumah tangga, kerajinan rakyat dan sebagainya, terus dikem­bangkan dalam setiap pemerintahan. Lewat usah mandiri dan sektor informal inilah nantinya diharapkan mampu menambah lapangan pekerjaan dan tentunya juga untuk menambah penghasilan warga-warga desa yang masih kekurangan. dengan adanya usaha mandiri inilah penghasilan warga desa akan lebih baik.

Kamis, 01 April 2010

Perangkat Keras Komputer

Perangkat keras komputer (hardware) adalah semua bagian fisik komputer, dan dibedakan dengan data yang berada di dalamnya atau yang beroperasi di dalamnya, dan dibedakan dengan perangkat lunak (software) yang menyediakan instruksi untuk perangkat keras dalam menyelesaikan tugasnya.

Jenis-jenis Perangkat keras antara lain:
-Motherboard
-Processor
-Ram(memory)
-Hardisk
-Vga(Video Graphic Adapter)

Motherboard
Papan induk (motherboard) adalah papan sirkuit tempat berbagai komponen elektronik saling terhubung seperti pada PC atau Macintosh dan biasa disingkat dengan kata mobo. Tanpa Motherboard komputer tidak akan bisa beroperasi karena komponen2 tidak bisa disatukan. Motherboard yang banyak ditemui dipasaran saat ini adalah motherboard milik PC yang pertama kali dibuat dengan dasar agar dapat sesuai dengan spesifikasi PC IBM.

contoh motherboard:


Processor
Processor adalah bagian inti terpenting dari sebuah komputer, karena kecepatan kinerja komputer tergantung dari kecepatan kinerja processornya. karena merupakan bagian terpenting, orang sering menyebutnya sebagai otak komputer karena memang fungsi processor sama seperti fungsi otak pada mausia. Processor dibuat oleh perusahaan2 seperti AMD, Apple, Cyrix VIA, IBM, IDT, dan Intel. namun dunia processor di Indonesia saat ini hanya dikuasai oleh intel dan AMD. processor sendiri terbagi dari 3 bagian yaitu:
* Aritcmatics Logical Unit (ALU)
* Control Unit (CU)
* Memory Unit (MU)

Contoh Processor:


RAM
Random Acces Memory adalah sebuah komponen yang berfungsi untuk menyimpan data dalam komputer, jenis ram berbagai macam diantaranya:
* SRAM atau Static RAM
* NV-RAM atau Non-Volatile RAM
* DRAM atau Dynamic RAM
sekarang jenis ram yang umum digunakan adalah ddr2, namun ddr3 sudah mulai digunakan karena harganya yang relatif murah dan kemampuan yang lebih hebat.

Contoh RAM:


Hardisk
Hardisk merupakan piranti penyimpanan sekunder dimana data disimpan sebagai pulsa magnetik pada piringan metal yang berputar yang terintegrasi. Data disimpan dalam lingkaran konsentris yang disebut track. Tiap track dibagi dalam beberapa segment yang dikenal sebagai sector. Untuk melakukan operasi baca tulis data dari dan ke piringan, harddisk menggunakan head untuk melakukannya, yang berada disetiap piringan. Head inilah yang selanjut bergerak mencari sector-sector tertentu untuk dilakukan operasi terhadapnya. Waktu yang diperlukan untuk mencari sector disebut seek time. Setelah menemukan sector yang diinginkan, maka head akan berputar untuk mencari track. Waktu yang diperlukan untuk mencari track ini dinamakan latency.

Contoh hardisk:


VGA
VGA, singkatan dari Video Graphics Adapter, adalah standar tampilan komputer analog yang dipasarkan pertama kali oleh IBM pada tahun 1987. Walaupun standar VGA sudah tidak lagi digunakan karena sudah diganti oleh standar yang lebih baru, VGA masih diimplementasikan pada Pocket PC. VGA merupakan standar grafis terakhir yang diikuti oleh mayoritas pabrik pembuat kartu grafis komputer. Tampilan Windows sampai sekarang masih menggunakan modus VGA karena didukung oleh banyak produsen monitor dan kartu grafis.

Istilah VGA juga sering digunakan untuk mengacu kepada resolusi layar berukuran 640×480, apa pun pembuat perangkat keras kartu grafisnya. Kartu VGA berguna untuk menerjemahkan keluaran komputer ke monitor. Untuk proses desain grafis atau bermain permainan video, diperlukan kartu grafis yang berdaya tinggi. Produsen kartu grafis yang terkenal antara lain ATI dan nVidia.

Selain itu, VGA juga dapat mengacu kepada konektor VGA 15-pin yang masih digunakan secara luas untuk mengantarkan sinyal video analog ke monitor. Standar VGA secara resmi digantikan oleh standar XGA dari IBM, tetapi nyatanya VGA justru digantikan oleh Super VGA.

Contoh VGA:



sumber:
wikipedia.com
http://dedenthea.wordpress.com/2007/08/14/mengenal-teknologi-hard-disk/
http://babesajabu.wordpress.com/2009/06/17/pengertian-dan-jenis-processor/

Selasa, 02 Maret 2010

LETAK DAN SUMBER HUKUM PERBURUHAN




Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Tapi disini saya tidak membahas apa itu hukum. Disini saya akan coba membahas tentang letak dan sumber hukum perburuhan.


Di Indonesia Hukum terbagi kedalam kedalam 3 hal pokok, yaitu: hukum perdata, hukum tata atau hukum Negara dan hukum pidana. Dari tiga aspek hukum tersebut saya akan menjabarkan dua dari tiga aspek hukum saja, yaitu :

1. Hukum Perdata
Menurut MG. Lemaire, Hukum Perdata dapat di kelompokan menjadi dua bagian,
yaitu :
- Hukum Pribadi
- Hukum Harta Kekayaan

a. Hukum Pribadi
Hukum Pribadi adalah hukum yang mengatur hak dan kewajiban dari subyek hukum yang timbul setelah ditandatanganinya suatu perjanjian kerja oleh kedua belah pihak dan berakhir setelah hubungan kerja terputus atau berakhir.

Contohnya :
1) Organisasi Perburuhan (Serikat Buruh) baru mampu melakukan perbuatan hukum apabila ia sudah terdaftar di Departemen Tenaga Kerja

2) Seorang anak baru bisa dianggap mampu membuat perjanjian kerja apabila ia telah mendapatkan kuasa dari walinya atau orang tuanya.

b. Hukum Harta Kekayaan
Hukum harta kekayaan adalah hukum yang menyangkut tentang harta pribadi atau perusahaan.
seperti :
1) Hukum Perikatan yaitu berupa Hukum Perjanjian.
Hukum Perjanjian berkaitan dengan masalah perjanjian menyangkut sahnya perjanjian serta macam – macam perjanjian. Dalam Hukum Perburuhan dikenal ada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, serta perjanjian perburuhan (Kesepakatan Kerja Sama) yang tidak dapat lepas dari persyaratan sahnya perjanjian pada umumnya.

2) Hukum Harta Benda
Dalam Hukum Perburuhan dikenal ada Benda Bergerak, misalnya : upah, hasil produksi benda bergerak. Kemudian dikenal pula Benda tak bergerak, misalnya : Mesin pabrik, Gedung pabrik, Tanah dan sebagainya. Selanjutnya terdapat pula benda yang ada nanti,
misalnya : uang ganti rugi kecelakaan kerja, uang pesangon, uang
pensiun, tunjangan kematian dan sebagainya. Demikian pula
terdapat benda yang tidak dapat diraba atau dilihat,
misalnya : hasil produksi berupa jasa, hak cipta dan sebagainya.


2. Hukum Tata atau Hukum Negara
Hukum tata melihat negara baik dalam keadaan bergerak maupun dalam keadaan tidak bergerak. Hukum Tata Negara melihat negara dalam keadaan tidak bergerak (statis), sedangkan Hukum Administrasi Negara melihat Negara dalam keadaan bergerak (dinamis).

Fungsi Hukum Tata Negara adalah :
a. Menentukan apa saja yang menjadi masyarakat hukum atasan dan bawahan dengan
segala jenjang tingkatnya.
b. Merumuskan lingkup peranan terhadap wilayah negaranya dan warga negaranya.
c. Menunjukkan kekuasaan apa saja yang diserahkan pada aneka lembaga dalam tiap
masyarakat hukum.

Berangkat dari fungsi Hukum Tata Negara tersebut diatas, maka inti dari Hukum Tata Negara adalah sebagai berikut :
1. Berkaitan dengan kedudukan / status yang menjadi subyek dalam Hukum Negara, yaitu : Siapa yang menjadi pengusaha / Pejabat Negara, Lembaga – lembaga Negara macam apa saja, serta siapa yang menjadi warga negara dan siapa yang bukan warga negara.

2. Berkaitan dengan peranan (role) yang menjadi subyek dalam negara.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka ditinjau dari aspek Hukum Tata Negara, lembaga – lembaga negara yang erat kaitanya dengan masalah – masalah perburuhan adalah :
1) Departemen Tenaga Kerja yang berfungsi sebagai Lembaga Eksekutif.
2) DPR yang berfungsi sebagai Lembaga Legislatif.
3) Mahkamah Agund berfungsi sebagai Lembaga Yudikatif.

Sumber: http://irwan79.wordpress.com/2010/03/02/letak-dan-sumber-hukum-perburuhan/#comments

Sumber Utama : http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2008/08/sumber-hukum-perburuhan.html

http://www.wikimu.com/News/Print.aspx?id=10768

Rabu, 24 Februari 2010

PARADIGMA HUKUM PERBURUHAN

Hukum Perburuhan... Penjelasan tentang hukum perburuhan sudah saya jelaskan di tulisan saya sebelumnya. disini saya akan coba menuliskan tentang Paradigma Hukum perburuhan.

Berbicara tentang paradigma Hukum Perburuhan, terdapat tiga topik permasalahan yaitu :

- Permasalahan Hukum Perburuhan dilihat dari Ilmu Kaedah Hukum Perburuhan.
- Permasalahan Hukum Perburuhan dilihat dari Filsafat Hukum Perburuhan.
- Permasalahan Hukum Perburuhan dilihat dari Ilmu Pengertian Hukum Perburuhan.

Ditinjau dari Ilmu Kaedah Hukum Perburuhan,permasalahan Hukum Perburuhan mencakup Jenis Kaedah Hukum Perburuhan, dalam hal ini :

a. Kaedah Heteronom.
b. Kaedah Otonom.

Kaedah Otonom adalah ketentuan – ketentuan di bidang perburuhan yang di buat di luar para pihak yang terikat dalam suatu hubungan kerja. Pihak ketiga yang paling dominan di sini adalah Pemerintah.

Oleh karena itu bentuk kaedah heteronom adalah semua peraturan perundang – undangan di bidang perburuhan yang ditetapkan oleh pemerintah. Penyimpangan dimungkinkan dengan syarat bahwa penyimpangan dimungkinkan dengan syarat bahwa penyimpangan tersebut mempunyai nilai yang lebih tinggi dibandingkan nilai ketentuan dalam kaedah heteronom itu sendiri.

Nilai lebih tinggi atau tidak tergantung pada apakah ketentuan tersebut lebih menguntungkan kepada buruh atu tidak.



Lebih lanjut, permasalahan Hukum Perburuhan dapat dilihat dari Ilmu Pengetahuan Hukum Perburuhan yang pada hakekatnya mencakup hal – hal tersebut di bawah ini :

- Masyarakat Hukum
- Hak dan Kewajiban Hukum
- Hubungan Hukum
- Peristiwa Hukum
- Obyek Hukum


Masyarakat Hukum yang diatur oleh Hukum Perburuhan merupakan masyarakat yang terdiri dari unsur – unsur sebagai berikut :

- Buruh
- Organisasi Perburuhan
- Pengusaha
- Pemerintah

Selasa, 23 Februari 2010

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM PERBURUHAN

Pengertian

Hukum Perburuhan. Hukum Perburuhan pada dasarnya adalah sebuah hukum yang mengatur tentang perburuhan atau ketenaga-kerjaan (menurut saya pribadi). Sedangkan menurut PROF.IMAM SUPOMO ADALAH : Suatu himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak, yang berkenaan dengan suatu kejadian di mana seseorang bekerja pada orang lain dengan meneripa upah.


PENGATURAN HUKUM PERBURUHAN
* UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN


UNSUR-UNSUR DARI HUKUM PERBURUHAN

Unsur-Unsur dari hukum perburuhan diantaranya adalah :
* Serangkaian peraturan

* Peraturan mengenai suatu kejadian

* Adanya orang yang bekerja pada orang lain

* Adanya balas jasa yang berupa upah.

* UPAH
Hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dengan perjanjian kerja.

* HUBUNGAN KERJA
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara majikan dengan pekerja/buruhnya(biasanya dalam bentuk kontrak tertulis).

Dasar perjanjian kerja :
-Kesepakatan
-Kecakapan melakukan perbuatan hukum
-Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
-Pekerjaan yang diberikan tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum &
kesusilaan.

* PERJANJIAN KERJA
Adanya sebuah Perjanjian kerja yang ditanda-tangani oleh kedua belah pihak baik oleh bos atau pemimpin perusahaan dan juga oleh buruh/karyawan.

Perjanjian kerja tersebut memuat :
-Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha
-Identitas pekerja
-Jabatan dan jenis pekerjaan
-Tempat pekerjaan
-Besarnya upah
-Tanda tangan para pihak.

* DLL.


Ruang Lingkup

Sedangkan menurut teori itu sendiri ada 4 lingkup Laku Hukum antara lain :

* Lingkup Laku Pribadi (Personengebied)
Yang termasuk dalam lingkup ini adalah Buruh, Pengusaha dan pengusaha (pemerintah).


* Lingkup Laku Menurut Waktu (Tijdsgebied)
Didalam Hukum Perburuhan, ada peristiwa – peristiwa tertentu yang timbul pada waktu berbeda yaitu :

- Sebelum Hubungan Kerja terjadi
- Pada saat hubugnan kerja terjadi
- Sesudah hubungan kerja terjadi


* Lingkup Laku menurut Wilayah (Ruimtegebied)
Pembatas wilayah berlakunya kaedah Hukum Perburuhan mencakup hal – hal sebagai berikut :

- Regional
Dalam hal ini dapat dibedakan dua wilayah, yaitu Non – sektoral Regional dan Sektoral Regional.

- Nasional
Dalam hal ini juga mencakup dua wilayah berlakunya hukum perburuhan, yaitu Non – Sektoral Nasional dan Sektor Nasional.


* Lingkup Waktu Menurut Hal Ikhwal
Dilihat dari materi muatan Hukum Perburuhan, maka dapat di golongkan kedalam beberapa hal, diantaranya :

- Hal – hal yang berkaitan dengan Hubungan Kerja atau Hubungan Perburuhan.
- Hal – hal yang berkaitan dengan Perlindungan Jaminan Sosial dan Asuransi
Tenaga Kerja.
- Hal – hal yang berkaitan dengan Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja.
- Hal – hal yang berkaitan dengan masalah penyelesaian perselisihan
perburuhan dan pemutusan hubungan kerja.
- Hal – hal yang berkaitan dengan masalah pengerahan Tenaga Kerja dan
Rekrutmen.

Demkianlah sedikit dari tulisan saya yang mungkin bisa membantu anda semua.

Sumber : Berbagai macam sumber

Senin, 11 Januari 2010

ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI

Organisasi adalah susunan dan aturan dari berbagai bagian sehingga menjadi suatu kesatuan yang teratur. Sedangkan Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Kode etik profesi sendiri merupakan sarana kontrol sosial bagi suatu profesi agar tidak tidak semena-mena dengan profesi yang diembannya.

Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sendiri sudah lama diterapkan untuk mengatur suatu tingkah laku dan moral suatu kelompok profesi yang harus dipegang teguh orang-orang yang ada didalam kelompok tersebut.

Tanggung jawab moral didalam suatu organisasi dan perofesi haruslah dijunjung tinggi karena itu berpengaruh terhadap masyarakat luas. Sebagai contoh tanggung jawab moral sebagai seorang polisi, seorang polisi haruslah menjadi panutan bagi masyarakat karena apabila polisi tidak bisa menjadi panutan bagi masyarakat bagaimana dengan masyarakat itu sendiri. Jadi tanggung jawab moral itu sangatlah penting

MENINGKATKAN PROFESIONALISME DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

Teknologi Informasi, seperti Teknologi-Teknologi yang lainnya Teknologi Informasi merupakan teknologi yang akan terus berkembang dari hari ke hari, baik dari segi Hardware maupun Softwarenya. Hardware dan Software akan terus berkembang karena dunia bergerak semakin cepat dan otomatis komponen-komponen yang didalam nya juga harus semakin cepat.

Mengingat dunia bergerak semakin cepat, maka akan dibutuhkan ahli-ahli dibidang teknologi informasinya. Dan mencari ahli tidaklah mudah karena untuk bisa menjadi seorang ahli, manusia harus belajar secara terus menerus dan harus menjadi SDM yang bisa dihandalkan. Dan karena itulah SDM yang ada harus dipersiapkan secara matang.

Setelah seseorang telah belajar dengan sungguh-sungguh dan sudah memahami segalanya, tentulah dia akan mulai mencari kerja. Dan didalam dunia kerja membutuhkan bukti, tidak bisa hanya dengan ucapan dari mulut saja. Dan bukti sertifikasi itu bisa didapatkan dengan cara mempunyai sertifikat-sertifikat dari tempat kursus dan tentu saja ijasah dari tempat orang tersebut belajar. Dengan demikian maka dia sudah menjadi seorang profesional dengan sertifikasi.

PROFESI DIBIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

Pada era Teknologi Informasi seperti sekarang ini, tentunya akan sangat banyak orang-orang yang belajar TI. Dan tentunya juga akan banyak bermunculan profesi-profesi yang berhubungan dengan TI, diantaranya adalah Programer, Web Designer, Web Programer, dll mereka bisa disebut sebagai Sistem Analis.


Profesi Di bidang TI Sebagai Profesi
Julius Hermawan (2003), mencatat dua karakteristik yang dimiliki oleh Software Engineer sehingga pekerjaan tersebut layak disebut sebuah profesi. Dua karakteristik tersebut adalah kompentensi dan adanya tanggung jawab pribadi. Kedua komponen yang dimaksud adalah pertama, suatu sifat yang selalu menuntut suatu profesional Software Engineer untuk memperdalam dan memperbaharui pengetahuan dan ketrampilannya sesuai ketentuan profesinya. Karena seorang programer dituntut untuk terus maju karena teknologi tentunya juga semakin hari semakin maju. Yang kedua adalah tanggung jawab pribadi, yaitu kesadaran orang tsb untuk menjadikan profesinya sebagai tanggung jawab pribadi nya sendiri.


Pekerjaan Di bidang TI Standar Pemerintah
Mengingat teknologi adalah hal yang penting didalam pembangunan sebuah bangsa dan negara maka dalam hal inipun pemerintah memasang standar tersendiri dibidang TI bagi pegawainya. PNS yang bekerja dibidang TI disebut Pranata Komputer, Pranata Komputer adalah pegawai negri sipil yang diberi tugas untuk membuat, mengatur dan mengembangkan sistem dan program-program komputer

PEKERJAAN, PROFESI, DAN PROFESIONAL

Manusia dan Kebutuhannya
Sebagai mahluk hidup, manusia pasti memerlukan kebutuhan. kebutuhan itu dibagi kedalam 3 kelompok yaitu Primer, sekunder, dan tersier. dan untuk melengkapi kebutuhannya itu manusia harus bekerja dan berkarya, karya tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan didalam hidupnya. abdullahvMuhammad (2001) mengklarifikasikan kebutuhan manusia menjadi empat kelompok sebagai berikut:

Pekerjaan dan Profesi
Dalam kehidupan manusia memerlukan biaya untuk memenuhi semua kebutuhannya, dan untuk menghasilkan biaya itu tentunya manusia harus mempunyai pekerjaan. Thomas aquinas seperti yang dikutip oleh Sumaryono (1995) menyatakan bahwa setiap wujud kerja mempunyai empat macam tujuan, yaitu: Memenuhi kebutuhan hidup, Mengurangi tingkat pengangguran dan kriminalitas, Melayani sesama, dan Mengontrol gaya hidup. sedangkan profesi adalah suatu bentuk atau jenis pekerjaan yang mengharuskan orang itu mempunyai suatu ketrampilan tertentu yang dapat diperoleh melalui pendidikan formal ataupun juga melalui kursus-kursus.


Profesi dan Profesional
Dari definisi profesi yang sudah dijelaskan diatas, seorang pelaku profesi harus memiliki sifat-sifat sebagai berikut: Menguasai ilmu secara mendalam dibidangnya, Mampu mengonversikan ilmu menjadi ketrampilan,Selalu menjujung tinggi etika dan integritas profesi. sedangkan profesional adalah seorang pelaku profesi yang sudah menjalankan profesinya dengan benar dan melakukan profesinya itu menurut etika-etika yang berlaku dan bisa mempertanggung - jawabkan profesinya tersebut. seorang profesional harus memiliki kriteria-kriteria sbb: Komitmen Tinggi, Tanggung Jawab Tinggi,Berfikir Sistematis, Penguasaan Materi, menjadi bagian masyarakat profesional

ETIKA KOMPUTER: SEJARAH DAN PERKEMBANGANNYA

Sejarah kemajuan koputer semakin maju dari hari ke hari, perkembangan komputer dimulai dari tahun 1940-an, dan secara tahap demi tahap hingga akhirnya bisa secanggih ini.

Pada tahun 40-an dimana seorang profesoryang bernama Norbert Wiener menciptakan sebuah mesin yang bisa menembak jatuh sebuah pesawat tempur, hingga kemudian akhirnya menciptakan suatu bidang riset baru yang disebut cybernetics atau the science of information feedback system. lalu berlanjut pada tahun 60-an hingga sekarang abad 21.

Sebagai negara berkembang dan akan menjadi negara MAJU, Indonesia juga
tidak bisa dilepaskan dari perkembangan teknologi komputer. Karena masyarakat indonesia sekarang sudah memulai untuk menggunakan komputer didalam rumah sehinga semakin memajukan dunia perkomputeran di Indonesia.

Sejarah dan perkembangan Etika Komputer

1. Era 1940 – 1950an

* Pada awalnya, etika komputer dikenal sebagai sebuah bidang studi
yang dimulai dari pekerjaan Prof. Nobert Wiener dari MIT AS yang membantu
mengembangkan suatu meriam anti pesawat yang mampu menembak jatuh sebuah
pesawat tempur yang melintas diatasnya. Wiener dan rekan-rekannya
memperhatikan sisi lain dari perkembangan Teknologi yaitu ETIKA. Hasil
Penelitiannya di bidang etika dan teknologi disebut Cybernetics atau The
Science of information feedback Systems yang merupakan cikal bakal
Teknologi informasi (TI) yang kita kenal sekarang, Pengaruh sosial tentang
arti penting Teknologi tersebut ternyata memberikan kebaikan sekaligus
Malapetaka

2. tahun 1960an

* Donn Parker pada pertengahan 1960 melakukan riset untuk menguji
penggunaan komputer yang tidak sah dan tidak sesuai dengan profesionalisme
bidang komputer, lalu pada tahun 1968 memimpin pengembangan kode etik
profesional untuk ACM (Association Computing Machinery)

3. Era 1980an

* pertengahan 80-an James Moor dari Dartmounth college membuat artikel
menarik yang berjudul What is Computer Ethics?, Sedangkan Deborah Johnson
dari Rensseler Polytechinal Institute menerbitkan buku teks pertama yang
digunakan lebih dari satu dekade. juga pada dekade ini perusahaan
komputer raksasa yang ternyata masih merajai hingga saat ini yaitu
'Microsoft' sudah mulai didirikan.

4. Era 1990 sampai sekarang

* Donald Gotterbarn, Keith Miller, Simon Rogerson, Dianne Martin
melakukan riset mengenai tanggung jawab profesional dibidang komputer, Di
Australia terjadi riset terbesar Etika Komputer yang dipimpin Oleh Chris
Simpson dan Yohanes Weckert. pada tahun 1980-an pembahasan computer-enabled
crime atau kejahatan komputer mulai muncul, masalah itu sering kali
disebabkan oleh kegagalan sistem komputer dan juga bisa disebabkan oleh
pelanggaran hak cipta. sehingga mulailah para perusahaan-perusahaan membuat
lisensi atas produk-produk buatan mereka hingga saat ini.

Berikut ini akan saya terangkan Isu-Isu Pokok Etika Komputer.

- Kejahatan Komputer
- E-Commerce
- Pelanggaran Hak atas kekayaan Intelektual/hak cipta