Rabu, 24 Februari 2010

PARADIGMA HUKUM PERBURUHAN

Hukum Perburuhan... Penjelasan tentang hukum perburuhan sudah saya jelaskan di tulisan saya sebelumnya. disini saya akan coba menuliskan tentang Paradigma Hukum perburuhan.

Berbicara tentang paradigma Hukum Perburuhan, terdapat tiga topik permasalahan yaitu :

- Permasalahan Hukum Perburuhan dilihat dari Ilmu Kaedah Hukum Perburuhan.
- Permasalahan Hukum Perburuhan dilihat dari Filsafat Hukum Perburuhan.
- Permasalahan Hukum Perburuhan dilihat dari Ilmu Pengertian Hukum Perburuhan.

Ditinjau dari Ilmu Kaedah Hukum Perburuhan,permasalahan Hukum Perburuhan mencakup Jenis Kaedah Hukum Perburuhan, dalam hal ini :

a. Kaedah Heteronom.
b. Kaedah Otonom.

Kaedah Otonom adalah ketentuan – ketentuan di bidang perburuhan yang di buat di luar para pihak yang terikat dalam suatu hubungan kerja. Pihak ketiga yang paling dominan di sini adalah Pemerintah.

Oleh karena itu bentuk kaedah heteronom adalah semua peraturan perundang – undangan di bidang perburuhan yang ditetapkan oleh pemerintah. Penyimpangan dimungkinkan dengan syarat bahwa penyimpangan dimungkinkan dengan syarat bahwa penyimpangan tersebut mempunyai nilai yang lebih tinggi dibandingkan nilai ketentuan dalam kaedah heteronom itu sendiri.

Nilai lebih tinggi atau tidak tergantung pada apakah ketentuan tersebut lebih menguntungkan kepada buruh atu tidak.



Lebih lanjut, permasalahan Hukum Perburuhan dapat dilihat dari Ilmu Pengetahuan Hukum Perburuhan yang pada hakekatnya mencakup hal – hal tersebut di bawah ini :

- Masyarakat Hukum
- Hak dan Kewajiban Hukum
- Hubungan Hukum
- Peristiwa Hukum
- Obyek Hukum


Masyarakat Hukum yang diatur oleh Hukum Perburuhan merupakan masyarakat yang terdiri dari unsur – unsur sebagai berikut :

- Buruh
- Organisasi Perburuhan
- Pengusaha
- Pemerintah

1 komentar: