Jumat, 16 April 2010

KESELAMATAN KERJA


Keselamatan kerja, keselamatan kerja harus diutamakan dalam pekerjaan yang melibatkan hal-hal berbahaya seperti misalkan mesin-mesin produksi dan juga didunia konstruksi. Keselamatan kerja pada awalnya lebih ditujukan untuk menyelamatkan kepentingan ekonomis perusahaan karena kecelakaan, untuk selanjutnya menyelamatkan para pekerja di tempat kerja. Pendapat Prof. Iman Soepomo mengatakan bahwa istilah keamanan kerja lebih tepat daripada keselamatan kerja karena tujuannya kini adalah mencegah terjadinya kecelakaan dengan menciptakan keamanan di tempat kerja, bukan lagi sekadar menyelamatkan.
Hal lain yang juga diperlukan dalam rangka mendukung terlaksananya program keselamatan kerja adalah adanya suatu komite yang bertindak sebagai penilai efektivitas dan efisiensi program serta melaksanakan investigasi bila terjadi kecelakaan kerja untuk dan atas nama pekerja yang terkena musibah kecelakaan kerja. Apabila terjadi peristiwa demikian, maka hal-hal yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut :

• Membuat satuan kerja yang terdiri atas orang yang berkompeten dalam penanganan kecelakaan di area terjadi kecelakaan kerja.
• Memeriksa proses investigasi dan membuat laporan kecelakaan kepada pihak yang berwenang.
• Pengaturan pekerja setelah terjadi kecelakaan kerja.
• Pemeriksaan atas kecelakaan yang timbul di area kerja.
• Aturan bila terjadi pelanggaran (sanksi).
• Lingkungan Kerja terjadinya kecelakaan.
• Pelatihan, Instruksi, Informasi dan Pengawasan kecelakaan kerja.
• Kemungkinan resiko yang timbul dari kecelakaan kerja.
• Perawatan bagi korban kecelakaan kerja dan perawatan peralatan sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja yang telah dilakukan.
• Perlindungan bagi pekerja lain sebagai tindakan preventif.

Dari hal-hal diatas menunjukan bahwa keselamatan kerja adalah hal yang sangat penting atau bahkan hal yang utama, hal ini bisa dibuktikan dengan slogan-slogan yang ada didalam sebuah proyek pembuatan bangunan yaitu slogan “Safety First”.

KESEHATAN KERJA


Kesehatan kerja adalah hal yang sangat penting didalam dunia kerja khusus nya dunia industri yang bergerak dibidang produksi, kesehatan kerja hendaknya dapat dipahami betapa penting nya kesehatan kerja tersebut di dalam bekerja kesehariannya. Hal ini memiliki kepentingan yang besar, baik untuk kepentingan diri sendiri maupun dikarenakan aturan perusahaan yang meminta untuk menjaga hal-hal tersebut dalam rangka meningkatkan kinerja dan mencegah potensi kerugian bagi perusahaan.
Namun, seberapa penting kah perusahaan wajib menjalankan prinsip kesehatan kerja dilingkungan perusahaannya? Patut diketahui pula bahwa ide tentang kesehatan telah ada sejak dua puluh tahun yang lalu, namun hingga saat ini, masih ada pekerja dan perusahaan yang belum memahami korelasi antara kesehatan dengan peningkatan kinerja perusahaan, bahkan tidak mengetahui eksistensi aturan tersebut. Sehingga para pengusaha tidak mementingkan kesehatan para pekerja an menjadikan hal tersebut menjadi hal yang mahal dan dapat mengganggu proses para pekerja.
Untuk menjalani semua itu maka pemerintah telah menerbitkan undang-undang no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, yaitu :

1. mencegah dan mengurangi kecelakaan.
2. mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran.
3. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
4. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
5. memberikan pertolongan pada kecelakaan.
6. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
7. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluaskan suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran.
8. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan.
9. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
10. menyelenggarakan suhu dan kelembaban udara yang baik.
11. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
12. memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban.
13. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya.
14. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang.
15. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
16. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
17. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
18. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

Dari undang-undang yang dibuat tersebut, maka para pekerja dapat bekerja dengan tenang dan dapat menaikkan pendapatan perusahaan tempatnya bekerja tanpa harus memikirkan bagaimana membayar biaya pengobatan apabila pekerja tersebut sakit karena kesehatan mereka sudah dijamin oleh undang-undang.

Jumat, 09 April 2010

HUBUNGAN PERBURUHAN


Buruh dan majikan, majikan dan buruh. begitulah hubungan perburuhan yang ada di Indonesia. Di indonesia hubungan antara majikan dan buruh seringkali tidak seimbang, dikarenakan para buruh di Indonesia seringkali belum mempunyai kekuatan hukum yang kuat. padahal posisi dari kedua belah pihak sama-sama membutuhkan dan juga kedua belah pihak harus saling menghormati.

Saat ini, Kedudukan buruh di Indonesia masih sering dianggap rendah dan juga masih sering dicurangi oleh para pengusaha. padahal mereka dilindungi oleh undang-undang namun mereka sering merasa kalau mereka menuntut hak nya maka mereka akan dipecat dan tidak bisa mencari nafkah untuk keluarga nya lagi.

Maka dari itu, pemerintah khususnya pemda harus membuat yang jelas dan juga menguntungka bagi kedua belah pihak. Agar tidak terjadi lagi salah satu pihak tidak menjalankan kewajiban nya dan salah satu pihak tidak mendapatkan hak nya.

Senin, 05 April 2010

HUBUNGAN KERJA



Hubungan kerja biasanya diidentikkan dengan antara bos dengan karyawan, atasan dan bawahan, majikan dan pembantu, dll. Ada benarnya juga memang, tetapi tidak harus seperti itu. Karena hubungan kerja bisa dengan keadaan yang setara, karena pada dasarnya hubungan kerja itu adalah suatu hubungan yang timbul antara pekerja dan juga dengan pengusaha setelah diadakan perjanjian terlebih dahulu biasany dalam bentuk tertulis atau dalam bentuk kontrak. Dengan demikian hubungan kerja tersebut adalah bentuk perjanjian kerja antara kedua belah pihak yang pada dasarnya memuat hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.

Didalam hubungan kerja terdapat tiga unsur yaitu:
a. Kerja
Didalam hubungan kerja harus ada pekerja tertentu sesuai dengan perjanjian karena itulah dinamakan hubungan kerja.

b. Upah
Pada unsur ini pihak pengusaha yang harus menjalankan kewajibannya dan pihak pekerja yang harus mendapatkan hak nya. Karena Pengusaha sudah mendapatkan hasil dari apa yang sudah dikerjakan oleh para pekerja maka pekerja juga harus mendapatkan hasil yaitu upah.

c. Perintah
Dalam unsur ini harus ada yang pihak yang memberikan perintah, artinya satu pihak bisa memerintag dan pihak yang lain harus menjalankan perintahnya. Dalam hal ini pengusaha berperan sebagai pihak yang memberi perintah, dan pekerja berperan sebagai pihak yang harus menjalankan perintah.

Didalam sebuah hubungan kerja hendaknya harus ditulis diatas kertas agar apabila suatu saat salah satu pihak mengingkari perjanjian, maka pihak yang lain bisa menuntut ke pengadilan.

PENGERAHAN DAN PENDAYAGUNAAN TENAGA KERJA

Roda kehidupan terus berjalan, maka lapangan pekerjaan juga akan terus dibutuhkan. Sama hal-nya dengan lapangan pekerjaan, tenaga kerja juga pastinya akan terus dibutuhkan. akan tetapi akhir-akhir ini lapangan pekerjaan semakin sulit dikarenakan lapangan pekerjaan tidak banyak bertambah, sedangkan tenaga kerja semakin bertambah dari tahun ke tahun. oleh karena itu dibutuhkan alternatif tempat penyaluran tenaga kerja tersebut. didalam tulisan ini akan kita jabarkan informasi aspek-aspek yang terkait dengan pengerahan dan pendayagunaan tenaga kerja di berbagai bidang :

a. Informasi Ketenagakerjaan
Dalam rangka menyalurkan tenaga kerja yang semakin hari semkin bertambah, maka pemerintah daerah banyak melakukan langkah-langkah kebijaksanaan untuk meningkatkan perencanaan, evaluasi dan pemantauan tenaga kerja sebagai bagian dari pemanfaatan potensi sumber daya ma­nusia dalam pembangunan di daerah. pemerintah daerah banyak melakukan kegiatan pelatihan dan kursus untuk menunjang kemampuan pejabat-pejabat daerah tersebut agar dapat membangun daerah nya tersebut menjadi lebih maju, juga dengan mencari informasi-informasi tentang ketenaga-kerjaan dari daerah lain.

b. Penyaluran Tenaga Kerja
Setelah pemerintah daerah menyelengarakan berbagai kegiatan dan mencari informasi maka pemerintah daerah mulai melakukan penyaluran tenaga kerja diantaranya dengan Kegiatan penyaluran, pengerahan dan pendayagunaan tenaga kerja antar lokasi, antar kabupaten dan antar propinsi dalam rangka Antar Kerja Lokal (AKL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) maupun Antar Kerja Antar Negara (AKAN) terus ditingkatkan dalam setiap pemerintahan yang berjalan.

c. Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Terdidik
Demi menunjang tumbuh nya perekonomian daerah, pemerintah daerah mulai banyak meluncurkan Tenaga kerja sukrela(TKS). TKS ini adalah tenaga kerja yang tidak terserap oleh lapanga kerja formal, Penugasan dan pengabdian TKS terdidik pada dasarnya diarahkan untuk menjadi pengusaha dan wiraswasta atau konsultan usaha-usaha produktif serta tenaga teknis di sektor-sektor pembangunan. TKS ini sendiri nantinya diharapkan akan mampu membuat lapangan kerja baru untuk mengatasi melimpahnya angkatan kerja usia muda terdidik yang tidak tertampung dalam lapangan kerja formal.

d. Pengembangan Usaha Mandiri dan Sektor Informal
Pengembangan Usaha Mandiri dan sektor informal sebenarnya sudah mulai dilakukan sejak dulu guna memperluas lapangan kerja di daerah pedesaan dalam bidang-bidang usaha jasa, industri rumah tangga, kerajinan rakyat dan sebagainya, terus dikem­bangkan dalam setiap pemerintahan. Lewat usah mandiri dan sektor informal inilah nantinya diharapkan mampu menambah lapangan pekerjaan dan tentunya juga untuk menambah penghasilan warga-warga desa yang masih kekurangan. dengan adanya usaha mandiri inilah penghasilan warga desa akan lebih baik.

Kamis, 01 April 2010

Perangkat Keras Komputer

Perangkat keras komputer (hardware) adalah semua bagian fisik komputer, dan dibedakan dengan data yang berada di dalamnya atau yang beroperasi di dalamnya, dan dibedakan dengan perangkat lunak (software) yang menyediakan instruksi untuk perangkat keras dalam menyelesaikan tugasnya.

Jenis-jenis Perangkat keras antara lain:
-Motherboard
-Processor
-Ram(memory)
-Hardisk
-Vga(Video Graphic Adapter)

Motherboard
Papan induk (motherboard) adalah papan sirkuit tempat berbagai komponen elektronik saling terhubung seperti pada PC atau Macintosh dan biasa disingkat dengan kata mobo. Tanpa Motherboard komputer tidak akan bisa beroperasi karena komponen2 tidak bisa disatukan. Motherboard yang banyak ditemui dipasaran saat ini adalah motherboard milik PC yang pertama kali dibuat dengan dasar agar dapat sesuai dengan spesifikasi PC IBM.

contoh motherboard:


Processor
Processor adalah bagian inti terpenting dari sebuah komputer, karena kecepatan kinerja komputer tergantung dari kecepatan kinerja processornya. karena merupakan bagian terpenting, orang sering menyebutnya sebagai otak komputer karena memang fungsi processor sama seperti fungsi otak pada mausia. Processor dibuat oleh perusahaan2 seperti AMD, Apple, Cyrix VIA, IBM, IDT, dan Intel. namun dunia processor di Indonesia saat ini hanya dikuasai oleh intel dan AMD. processor sendiri terbagi dari 3 bagian yaitu:
* Aritcmatics Logical Unit (ALU)
* Control Unit (CU)
* Memory Unit (MU)

Contoh Processor:


RAM
Random Acces Memory adalah sebuah komponen yang berfungsi untuk menyimpan data dalam komputer, jenis ram berbagai macam diantaranya:
* SRAM atau Static RAM
* NV-RAM atau Non-Volatile RAM
* DRAM atau Dynamic RAM
sekarang jenis ram yang umum digunakan adalah ddr2, namun ddr3 sudah mulai digunakan karena harganya yang relatif murah dan kemampuan yang lebih hebat.

Contoh RAM:


Hardisk
Hardisk merupakan piranti penyimpanan sekunder dimana data disimpan sebagai pulsa magnetik pada piringan metal yang berputar yang terintegrasi. Data disimpan dalam lingkaran konsentris yang disebut track. Tiap track dibagi dalam beberapa segment yang dikenal sebagai sector. Untuk melakukan operasi baca tulis data dari dan ke piringan, harddisk menggunakan head untuk melakukannya, yang berada disetiap piringan. Head inilah yang selanjut bergerak mencari sector-sector tertentu untuk dilakukan operasi terhadapnya. Waktu yang diperlukan untuk mencari sector disebut seek time. Setelah menemukan sector yang diinginkan, maka head akan berputar untuk mencari track. Waktu yang diperlukan untuk mencari track ini dinamakan latency.

Contoh hardisk:


VGA
VGA, singkatan dari Video Graphics Adapter, adalah standar tampilan komputer analog yang dipasarkan pertama kali oleh IBM pada tahun 1987. Walaupun standar VGA sudah tidak lagi digunakan karena sudah diganti oleh standar yang lebih baru, VGA masih diimplementasikan pada Pocket PC. VGA merupakan standar grafis terakhir yang diikuti oleh mayoritas pabrik pembuat kartu grafis komputer. Tampilan Windows sampai sekarang masih menggunakan modus VGA karena didukung oleh banyak produsen monitor dan kartu grafis.

Istilah VGA juga sering digunakan untuk mengacu kepada resolusi layar berukuran 640×480, apa pun pembuat perangkat keras kartu grafisnya. Kartu VGA berguna untuk menerjemahkan keluaran komputer ke monitor. Untuk proses desain grafis atau bermain permainan video, diperlukan kartu grafis yang berdaya tinggi. Produsen kartu grafis yang terkenal antara lain ATI dan nVidia.

Selain itu, VGA juga dapat mengacu kepada konektor VGA 15-pin yang masih digunakan secara luas untuk mengantarkan sinyal video analog ke monitor. Standar VGA secara resmi digantikan oleh standar XGA dari IBM, tetapi nyatanya VGA justru digantikan oleh Super VGA.

Contoh VGA:



sumber:
wikipedia.com
http://dedenthea.wordpress.com/2007/08/14/mengenal-teknologi-hard-disk/
http://babesajabu.wordpress.com/2009/06/17/pengertian-dan-jenis-processor/